ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menghentikan mobil kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama-sama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, ng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. MARTHINUS gu PATA @ TINU langsung memutar mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD yang dikemudikannya pulang kembali A ke arah jalan sebelumnya, kemudian pergi Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil ub lik ah dengan nama EDI, selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Y. Tangkesalu clan am setelah sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA O @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, ENG, Lk. AGUS istirahat di sebelah rumah yang ada di dalam kebun tersebut dan tidak lama ah k ep kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN mengatakan "tunggu di sini saya pergi dulu" lalu Lk. AGUSTINUS In do ne si R meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong tersebut ; Setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pergi Terdakwa A gu ng - MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengatur siasat dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO) disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang cengkeh, "kamu (Lk. JUNI) di sebelah sana", kamu (Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG) disitu" dan oleh Terdakwa lik ah MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya berbentuk kawali/badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang ub m sebelah kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong ka kayu dad batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk. ep AGUSTINUS SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS PANDIN baru kita langsung sergap (mengepung); Pada saat R ah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama dengan M SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO. on Hal. 44 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Lk. JUNI, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung lari es Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa MARKUS PATA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44