ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

turun

R

NE'PATA

kembali

ke

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

rumah

dan

memanggil

Lk.

MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu

ng

anak-anak kemudian muncul MARTHINUS PATA @ TINU dari
dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk Dyna Rino

gu

warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan kendaraan
tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @
EDI yang ada disitu langsung naik di mobil tersebut di bagian

A

depan,

sedangkan

Lk.

PETRUS

TA'DAN

@

TATO

dd6

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS naik di bak belakang truk
-

ub
lik

ah

tersebut ;

Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk

am

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD
menjalankan mobil tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar
kemana juga tidak bertanya mau kemana, tetapi langsung

ep

ah
k

mengemudikan mobil milik Lk. RUBEN PATA @ NE'PATA
tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ;
Sampai di Botang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu

In
do
ne
si

R

-

tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh

A
gu
ng

berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudan disuruh Lk.
AGUSTINUS menunggu di tempat itu untuk naik di atas mobil truk

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075AD,
selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi kejurusan Ge'tengan
namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Ballo atau
pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS

lik

ah

MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,
selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas

mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-

ub

m

AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS

ka

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA @

ep

TINU sopir mobil tersebut.

Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TlNU

R

ah

tanpa ada yang memberi komando langsung menjalankan mobil ke

M

dekat pasar Ge'tengan persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain,

on

Hal. 43 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

Lk. MARTHINUS PARA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando

es

jurusan Ge'tengan terus belok baik di atas Ge'tengan setelah sampai di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 43

Select target paragraph3