ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia turun R NE'PATA kembali ke In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id rumah dan memanggil Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu ng anak-anak kemudian muncul MARTHINUS PATA @ TINU dari dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk Dyna Rino gu warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan kendaraan tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI yang ada disitu langsung naik di mobil tersebut di bagian A depan, sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dd6 AGUSTINUS SAMBO @ AGUS naik di bak belakang truk - ub lik ah tersebut ; Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk am merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD menjalankan mobil tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar kemana juga tidak bertanya mau kemana, tetapi langsung ep ah k mengemudikan mobil milik Lk. RUBEN PATA @ NE'PATA tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ; Sampai di Botang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu In do ne si R - tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh A gu ng berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudan disuruh Lk. AGUSTINUS menunggu di tempat itu untuk naik di atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075AD, selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi kejurusan Ge'tengan namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Ballo atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS lik ah MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan, selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075- ub m AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS ka PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA @ ep TINU sopir mobil tersebut. Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TlNU R ah tanpa ada yang memberi komando langsung menjalankan mobil ke M dekat pasar Ge'tengan persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain, on Hal. 43 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng Lk. MARTHINUS PARA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando es jurusan Ge'tengan terus belok baik di atas Ge'tengan setelah sampai di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43