ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. ng RUBEN PATA'SAMBO @ NE' PATA, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari dan gu tempat-tempat seperti dakwaan primair di atas, Terdakwa melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu A perbuatan berlanjut melakukan penganiayaan yang berakibat matinya orang lain, yaitu terhadap korban masing-masing bernama Lk. ANDARIAS PANDIN, ub lik ah seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan seorang laki-laki bernama ISRAEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : am - Awalnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN menjemput teman-temannya pertama-tama Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera dan dibawa di ah k ep rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di pinggir jalan di depan rumah ketika itu Lk. PETRUS TA'DAN @ In do ne si R TATO melihat hanya ada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN A gu ng PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga muncul kembali dari dalam rumah dan memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau dibunuh setelah ini; kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua lik ah juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, apabila selesai membunuh orang yaitu Ibu Tangkesalu, Mama Rince dan Ne'Pandin ; - Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di ub m depan rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau pada ka suatu tempat lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang ep sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil truk R ah kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ M @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO @ on Hal. 42 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng MARKUS bernama EDI. Setelah Lk RUBEN PATA SAMBO @ es MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42