ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS SAMBO
@ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk.

ng

RUBEN PATA'SAMBO @ NE' PATA, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU (yang
diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari dan

gu

tempat-tempat seperti dakwaan primair di atas, Terdakwa melakukan beberapa

perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan

tetapi yang ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu

A

perbuatan berlanjut melakukan penganiayaan yang berakibat matinya orang

lain, yaitu terhadap korban masing-masing bernama Lk. ANDARIAS PANDIN,

ub
lik

ah

seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan seorang laki-laki
bernama ISRAEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

am

-

Awalnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @
HERMAN

menjemput

teman-temannya

pertama-tama

Lk.

PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera dan dibawa di

ah
k

ep

rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di
pinggir jalan di depan rumah ketika itu Lk. PETRUS TA'DAN @

In
do
ne
si

R

TATO melihat hanya ada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN

A
gu
ng

PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS SAMBO
@

AGUS

juga

muncul

kembali

dari

dalam

rumah

dan

memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk.

RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu
mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau dibunuh

setelah ini; kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua

lik

ah

juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, apabila selesai membunuh
orang yaitu Ibu Tangkesalu, Mama Rince dan Ne'Pandin ;

-

Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di

ub

m

depan rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau pada

ka

suatu tempat lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang

ep

sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil truk

R

ah

kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @

M

@ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO @

on

Hal. 42 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

MARKUS bernama EDI. Setelah Lk RUBEN PATA SAMBO @

es

MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 42

Select target paragraph3