Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

dan kanan;

Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima

ng

-

kali tiga centimeter membusuk ;

A

gu

Kesimpulan :
-

Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ;

-

Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan
keras ;

Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita

ub
lik

ah

Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kec. Mengkedek Kab.
Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 05 bulan Januari tahun 2006

am

yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN ROFIKS.Si, 3. FAIZAL
RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik
POLRI Laboratorium Forensik Makassar berdasarkan sumpah jabatan

ah
k

ep

(terlampir dalam berkas perkara) dalam kesimpulannya :
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik

In
do
ne
si

R

tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam

A
gu
ng

ditempat ditemukannya mayat korban Per. MARTINA
LABIRAN, BH warna putih, celana dalam warna putih, jaket
warna merah, dan rok - mini milik Per. MARTINA LABIRAN,

baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung

warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO seperti tersebut
dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai
golongan darah yang sama yaitu "A" ;

lik

ah

2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi

ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan
daun pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk.

ub

ANDARIASPANDIN seperti tersebut dalam (II) benar

m

terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah

ep

"AB" ;

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
Lebih-Lebih Subsidair :

Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik bertindak

on

Hal. 41 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan Terdakwa-

es

Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;

R

ka

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 41

Select target paragraph3