Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dan kanan; Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima ng - kali tiga centimeter membusuk ; A gu Kesimpulan : - Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ; - Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan keras ; Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita ub lik ah Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kec. Mengkedek Kab. Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 05 bulan Januari tahun 2006 am yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Makassar berdasarkan sumpah jabatan ah k ep (terlampir dalam berkas perkara) dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik In do ne si R tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam A gu ng ditempat ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok - mini milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A" ; lik ah 2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ub ANDARIASPANDIN seperti tersebut dalam (II) benar m terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah ep "AB" ; Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Lebih-Lebih Subsidair : Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik bertindak on Hal. 41 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan Terdakwa- es Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; R ka ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 41