ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam
berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat

ng

laki-laki yang bernama : Andarias Pandin, jenis kelamin : laki-laki, umur: 8
tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kec. akale Kab.

gu

Tana Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban
meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang

A

disebabkan terpotongnya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok
pada leher ;

2. Visum Et Repertum Nomor 26/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang

ub
lik

ah

dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik &
Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam

am

berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat
perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, jenis kelamin :
perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan

ep

ah
k

Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam
kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan
karena

perdarahan

yang

disebabkan

terpotongnya

In
do
ne
si

oleh

R

sirkulasi

pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ;

A
gu
ng

3. Visum Et Repertum Nomor 02/RSU.LP/I/2006 tanggal 5 Januari 2006
yang dibuat oleh Dr. Rudhy Andilolo dokter pada Rumah sakit Umum

Lakipadada Kabupaten Tana Toraja berdasarkan sumpah jabatan
(terlampir dalam berkas perkara) telah memeriksa seorang korban mati
nama : ISRAEL, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kec.
Makale Kab. Tana Toraja pekerjaan siswa yang dalam yang pada
pemeriksaan antara lain ditemukan :

Tampak bagian kepala : membusuk wajah sulit dikenali,

lik

ah

-

rambut tidak tampak lagi karena pembusukan, bagian
pelipis kanan terkelupas hitam membusuk ;

Tampak jejas biru kehitaman pada bagian belakang

ub

m

-

Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter

ep

ka

kepala ;
tidak beraturan ;
Luka

robek

belakang

kepala

kurang

lebih

sebeias

R

ah

-

M

-

Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kiri kurang lebih

on

Hal. 40 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

dua puluh kali dua puluh lima centimeter ;

es

centimeter tidak beraturan ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3