ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat ng laki-laki yang bernama : Andarias Pandin, jenis kelamin : laki-laki, umur: 8 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kec. akale Kab. gu Tana Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang A disebabkan terpotongnya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ; 2. Visum Et Repertum Nomor 26/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang ub lik ah dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam am berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, jenis kelamin : perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan ep ah k Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan karena perdarahan yang disebabkan terpotongnya In do ne si oleh R sirkulasi pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ; A gu ng 3. Visum Et Repertum Nomor 02/RSU.LP/I/2006 tanggal 5 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Rudhy Andilolo dokter pada Rumah sakit Umum Lakipadada Kabupaten Tana Toraja berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) telah memeriksa seorang korban mati nama : ISRAEL, alamat : Buntu Pa'paissanan Kel. Tondon Mamullu Kec. Makale Kab. Tana Toraja pekerjaan siswa yang dalam yang pada pemeriksaan antara lain ditemukan : Tampak bagian kepala : membusuk wajah sulit dikenali, lik ah - rambut tidak tampak lagi karena pembusukan, bagian pelipis kanan terkelupas hitam membusuk ; Tampak jejas biru kehitaman pada bagian belakang ub m - Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter ep ka kepala ; tidak beraturan ; Luka robek belakang kepala kurang lebih sebeias R ah - M - Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kiri kurang lebih on Hal. 40 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng dua puluh kali dua puluh lima centimeter ; es centimeter tidak beraturan ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40