ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tangan pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu)

kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL

ng

terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO

@ MARKUS @ EDI memukul muka korban Lk. ISRAEL

gu

kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @
EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak

A

batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan
menggunakan sepatu yang digunakan saat itu yaitu sepatu

ub
lik

ah

warna hitam merk Puma, dan setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak
kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @

am

EDI memegang kedua tangan korban Lk. ISRAEL sedangkan Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang kedua kaki korban
selanjutnya korban Lk.ISRAEL oleh Terdakwa MARKUS PATA

ah
k

ep

SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa MARKUS PATA

In
do
ne
si

R

SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS kembali ke Makale dengan menggunakan sepeda motor

A
gu
ng

milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN tersebut dan Terdakwa turun

di perempatan Bera sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS langsung ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN ;

-

Akibat

perbuatan

Terdakwa

bersama-sama

dengan

Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS

MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDARIAS PANDIN, korban Pr.

lik

ah

MARTINA LABIRAN ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah
meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu (alm) di
Danglu

Kelurahan

Rantekalua'

Kecamatan

Mengkendek

ub

m

Kabupaten Tana Toraja dan korban Lk. ISRAEL ditemukan

ka

masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang
Ampalla

ep

sedalam 100 (seratus) meter dari dataran/pinggir jalan raya di To
Lembaga

Tondung

Nanggalla

Kecamatan Tondon

R

ah

Nanggalla Kabupaten Tata Toraja. Sesuai dengan hasil Visum Et

M

1. Visum Et Repertum Nomor 25/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang

on

Hal. 39 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari Bagian Ilmu Kedokteran Forensik &

es

Repertum sebagai berikut :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3