ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tangan pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL ng terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memukul muka korban Lk. ISRAEL gu kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak A batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepatu yang digunakan saat itu yaitu sepatu ub lik ah warna hitam merk Puma, dan setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ am EDI memegang kedua tangan korban Lk. ISRAEL sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang kedua kaki korban selanjutnya korban Lk.ISRAEL oleh Terdakwa MARKUS PATA ah k ep SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa MARKUS PATA In do ne si R SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali ke Makale dengan menggunakan sepeda motor A gu ng milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan Bera sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN ; - Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDARIAS PANDIN, korban Pr. lik ah MARTINA LABIRAN ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu (alm) di Danglu Kelurahan Rantekalua' Kecamatan Mengkendek ub m Kabupaten Tana Toraja dan korban Lk. ISRAEL ditemukan ka masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang Ampalla ep sedalam 100 (seratus) meter dari dataran/pinggir jalan raya di To Lembaga Tondung Nanggalla Kecamatan Tondon R ah Nanggalla Kabupaten Tata Toraja. Sesuai dengan hasil Visum Et M 1. Visum Et Repertum Nomor 25/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang on Hal. 39 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari Bagian Ilmu Kedokteran Forensik & es Repertum sebagai berikut : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39