ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO

@ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud

ng

untuk mengganti pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS
yang kemudian mengambilkan baju lengan panjang warna putih

gu

milik bapaknya (Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada
07.00 wita atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO

@ AGUS dengan membonceng Lk. ISRAEL mengendarai motor

A

milik korban tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada
saat sampai di Makale tepatnya di depan rumah makan Idaman

ub
lik

ah

atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

am

dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO sementara berdiri,
kemudian

Lk.

AGUSTINUS

SAMBO

@

AGUS

langsung

menghampirinya dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ah
k

ep

MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa
membisiknya "bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga

In
do
ne
si

R

dan kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan
kamu bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan

A
gu
ng

jurang jurang" dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak mendengar pembicaraan

itu langsung minta pamit kepada Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS selanjutnya pergi
mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ;

-

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

kemudian dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan

lik

ah

duduk di belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat

menuju ke jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada
suatu tempat lain, kemudian Lk. ISRAEL mengatakan "kita

ub

m

berhenti dulu" dan setelah berhenti dan beristirahat duduk ketika

ka

Lk. ISRAEL melihat-lihat jurang, Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ep

AGUS juga memperhatikan keadaan/ situasi apakah sudah
aman atau tidak dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

R

ah

merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat

M

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN

on

Hal. 38 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

langsung memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan

es

dan tidak lama kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada saat itulah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 38

Select target paragraph3