ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud ng untuk mengganti pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang kemudian mengambilkan baju lengan panjang warna putih gu milik bapaknya (Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00 wita atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan membonceng Lk. ISRAEL mengendarai motor A milik korban tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada saat sampai di Makale tepatnya di depan rumah makan Idaman ub lik ah atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI am dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO sementara berdiri, kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menghampirinya dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ah k ep MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa membisiknya "bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga In do ne si R dan kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan kamu bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan A gu ng jurang jurang" dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak mendengar pembicaraan itu langsung minta pamit kepada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS selanjutnya pergi mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ; - Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan lik ah duduk di belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat menuju ke jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada suatu tempat lain, kemudian Lk. ISRAEL mengatakan "kita ub m berhenti dulu" dan setelah berhenti dan beristirahat duduk ketika ka Lk. ISRAEL melihat-lihat jurang, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ ep AGUS juga memperhatikan keadaan/ situasi apakah sudah aman atau tidak dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS R ah merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat M Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN on Hal. 38 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng langsung memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan es dan tidak lama kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada saat itulah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38