ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diberikan kepada

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada tanggal 22 Desember

ng

2005 atau pada atau pada suatu waktu lain, untuk mengelabui

teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yakni Lk.

gu

PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG supaya
mereka bisa mengetahui bahwa Lk. AGUSTINUS SAMBO @

AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @

A

EDI merampok korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan

demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tidak
terlibat

m

kasus

tersebut.

Setelah

ub
lik

ah

diketahui

Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura

am

mengambil keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa
keluar dari dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan
tempat

Terdakwa

dan

Lk.

PETRUS

TA'DAN

@

TATO

ep

ah
k

bermalam, sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
masih tinggal di dalam rumah dan tidak meminta bagian dari
karena

sebelumnya

memang

sudah

In
do
ne
si

tersebut

R

uang

diberitahukan oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA.

A
gu
ng

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
kemudian menghitung jumlah uang yang telah dia ambil dari

dalam lemari milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN yang

setelah dihitung benar jurnlahnya adaiah Rp.10.000.000,- (sepuluh

juta

rupiah).

Kemudian

uang

Rp.10.000.000,-

(sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @
NE'PATA yang diambil dari dalam lemari orban tersebut telah

lik

ah

dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang
memperoleh agian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di

ub

m

-

ka

atas atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ep

AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS
PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN

R

ah

bernama Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) dan Lk.

M

AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing

on

Hal. 37 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

warna hitam No.Pol.DD6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS

es

ISRAEL menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 37

Select target paragraph3