ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diberikan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada tanggal 22 Desember ng 2005 atau pada atau pada suatu waktu lain, untuk mengelabui teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yakni Lk. gu PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ A EDI merampok korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tidak terlibat m kasus tersebut. Setelah ub lik ah diketahui Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura am mengambil keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan tempat Terdakwa dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ep ah k bermalam, sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masih tinggal di dalam rumah dan tidak meminta bagian dari karena sebelumnya memang sudah In do ne si tersebut R uang diberitahukan oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. A gu ng Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung jumlah uang yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jurnlahnya adaiah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari orban tersebut telah lik ah dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang memperoleh agian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ; Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di ub m - ka atas atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ ep AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN R ah bernama Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) dan Lk. M AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing on Hal. 37 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng warna hitam No.Pol.DD6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS es ISRAEL menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37