ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R dengan berboncengan tiga ; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI ng bersama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO tiba di rumah korban l.k. ANDARIAS PANDIN gu sekeluarga yaitu di rumah Tongkonan Buntu Pa'Peissenan sekitar pukul 22 wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS A TA'DAN @ TATO langsung tidur di rumah tongkonan Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari ub lik ah rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN. Pada pukul 24.00 wita atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUSPATA SAMBO am @ MAR . KUS @ EDI langsung bangun bersamasama Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @ ah k ep AGUS tinggal tidur, setelah tiba di rumah tersebut maka Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI AGUSTINUS SAMBO samping @ AGUS (pintu dapur) dan Lk. In do ne si bagian R mengetuk pintu langsung bangun dan A gu ng membuka pintu yang diketuk oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO masuk ke dalam rumah dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menuju ke lemari pakaian milik Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya masih tergantung di pintu lik ah setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari clan ub m menemukan uang dan selanjutnya Terdakwa membuka lipatanlipatan pakaian sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ka MARKUS menemukan uang lagi sedangkan Lk. PETRUS ep TA'DAN @ TATO hanya berdiri menyaksikan Terdakwa ah MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengambil uang, keberadaan uang tersebut telah dimasukkan dan R yang ng M sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga setelah dibunuh, on Hal. 36 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu yang jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah milik es diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36