ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

LABIRAN,

R

MARTINA

Lk.

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

PETRUS

TA'DAN

@

TATO

memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS

ng

MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA

LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

gu

mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengorok leher
bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali

A

setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan
mengguna-kan parang tersebut menusuk di bagian alat

ub
lik

ah

kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung

am

menginjak-injak

alat

kelamin/kemaluannya

Pr.

MARTINA

LABIRAN dilanjutkan oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
menginjak perutnyadan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA

ah
k

ep

LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan clan Lk. PETRUS

In
do
ne
si

R

TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS
MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI

A
gu
ng

memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

MARKUS EDI memegang pada bagian pinggang/pinggul
kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN dengan cara
bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA LABIRAN
sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kira-kira 3 (tiga)

meter dari tempat mereka melemparnya; Selanjutnya Lk.
YULIANUS

MARAYA

@

ATENG

dan

Lk.

JUNI

pergi

lik

ah

meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS TA'DAN

@ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk.

ub

m

ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai dijalan poros

ka

dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan Lk. JUNI

ep

menahan mobil truk yang lewat dan menumpang mereka
berdua langsung pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan

R

ah

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa MARKUS PATA

M

TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing warna hitam

on

Hal. 35 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

No.PoLDD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN

es

SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 35

Select target paragraph3