ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia LABIRAN, R MARTINA Lk. In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id PETRUS TA'DAN @ TATO memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS ng MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS gu mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengorok leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 (dua) kali A setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan mengguna-kan parang tersebut menusuk di bagian alat ub lik ah kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung am menginjak-injak alat kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnyadan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA ah k ep LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan clan Lk. PETRUS In do ne si R TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI A gu ng memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI memegang pada bagian pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN dengan cara bersama-sama mengayunkan tubuh Pr. MARTINA LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat mereka melemparnya; Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI pergi lik ah meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. ub m ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai dijalan poros ka dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan Lk. JUNI ep menahan mobil truk yang lewat dan menumpang mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan R ah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa MARKUS PATA M TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing warna hitam on Hal. 35 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng No.PoLDD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN es SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35