ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG
menyerahkan pisau kepada Lk. JUNI kemudian Lk. JUNI menusuk betis

ng

sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. JUNI memberikan
kembali pisau tersebut kepada Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk.

gu

ATENG ?'' kembalikan pisau tersebut kepada Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI dan bersama-sama menyeret/mengangkat lalu

A

dibuang sekitar 2 (dua) meter dari tempat korban saat ia meninggal dunia.

Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa
MARKUS PARA SAMBO @ MARKUS @ EDI meninggalkan tempat itu

ub
lik

ah

menuju kembali ke rumah kosong masih dalam lokasi kebun cengkeh itu
sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TADAN @

am

TATO masih tinggal kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk. ANDARIAS
PANDIN lalu mengambil uang di dalam saku jaket dan dompet serta
cincin kawin Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ah
k

ep

AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh korban
dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa MARKUS

In
do
ne
si

R

PATA SAMBO @ MARKUS @ MARKUS @ EDI, Lk. ATENG dan Lk.
JUNI yang telah lebih dulu ada di rumah kosong tersebut. Mereka duduk-

A
gu
ng

duduk di rumah kebun yang kosong tersebut kemudian Lk. AGUSTINUS

SAMBO @ AGUS mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA ’DAN @
TATO, Lk. JUNI dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong
tersebut ;
-

Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau

pada suatu waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @

lik

ah

AGUS bersama dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada

kode senter yang menyala dari Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ub

m

MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN

ka

@ TATO, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah

ep

senter tersebut setelah bertemu Pr. MARTINA LABIRAN
mengatakan "barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh

R

ah

saya" dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan

M

PATA SAMBO @ MARKUS memegang tangan kanan Pr.

on

Hal. 34 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang tangan kiri Pr.

es

kamu harus saya bunuh. Dengan cara Terdakwa MARKUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 34

Select target paragraph3