ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS PANDIN "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang ng mau di atas rumah tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian datang Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ gu MARKUS EDI membawa sepotong kayu dan langsung memukul kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dengan sepotong kayu tersebut selanjutnya Ik. YULIANUS MARAYA @ ATENG A menghampiri dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO menghampiri dan ub lik ah langsung memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk. am ANDARIAS PANDIN dan menusuk bagian muka Lk. ANDARIAS PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau ah k ep tersebut kepada Lk. PETRUS TADAN @ TATO dan Lk. PETRUS TADAN @ TATO mengiris kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN In do ne si R kemudian Lk. PETRUS TADAN @ TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. A gu ng AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok ieher bagian depan Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. PETRUS TADAN @ TATO menuju ke depan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan pada saat Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ke depan, kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG kemudian ke belakang memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS rnenyerahkan lik ah pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TADAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO menggorok leher bagian belakang Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk. PETRUS TADAN @ ub m TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS PANDIN dimiringkan ka ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama-sama ep Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TADAN @ TATO. R ah Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang M kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah on Hal. 33 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian menusuk sebelah kanan Lk. es berada di pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kiri ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33