ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya (berbentuk kawali/ badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang sebelah ng kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong kayu dari batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk. AGUSTINUS gu SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS PANDIN baru kita langsung sergap (mengepung) ; - Pada saat Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama A dengan Lk. ANDARIAS FANDIN kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ ub lik ah TATO, Lk. JUNI, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung lari sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar am menempati posisi masing-masing sesuai dengan siasat/ rencana dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang berjalan di depan diikuti ah k ep Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dari belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO In do ne si R @ MARKUS @ EDI dan teman-temannya tersebut berkumpul. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri dan mengatakan A gu ng kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana" dan dijawab oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri" dan Lk. AGUS kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN bejalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS dan sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di pinggangnya kemudian menusuk bagian Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. lik ah belakang/punggung ANDARIAS PANDIN menoleh ke belakang dan memukul Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan menggunakan helm ka - ub m warna hitam hingga helm tersebut pecah ; Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari dan sekitar 10 (sepuluh) ep meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput. Pada saat Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri R ah kembali datang Lk. JUNI dengan cara berlari menghampiri dan M AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang menghampiri dan on Hal. 32 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan es memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32