ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya (berbentuk
kawali/ badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang sebelah

ng

kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong kayu dari

batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk. AGUSTINUS

gu

SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS PANDIN baru kita
langsung sergap (mengepung) ;

-

Pada saat Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama

A

dengan Lk. ANDARIAS FANDIN kemudian Terdakwa MARKUS

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @

ub
lik

ah

TATO, Lk. JUNI, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung
lari sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar

am

menempati posisi masing-masing sesuai dengan siasat/ rencana
dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang berjalan di depan diikuti

ah
k

ep

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dari belakang singgah di
rumah kosong dimana tadinya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO

In
do
ne
si

R

@ MARKUS @ EDI dan teman-temannya tersebut berkumpul.
Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri dan mengatakan

A
gu
ng

kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana"
dan dijawab oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri" dan Lk.
AGUS kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN bejalan ke tempat yang

ditunjuk oleh Lk. AGUS kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN
berjalan di depan Lk. AGUS dan sekitar 3 (tiga) meter berjalan

kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut sebilah
pisau yang ada di pinggangnya kemudian menusuk bagian
Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian

Lk.

lik

ah

belakang/punggung

ANDARIAS PANDIN menoleh ke belakang dan memukul Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan menggunakan helm

ka

-

ub

m

warna hitam hingga helm tersebut pecah ;

Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari dan sekitar 10 (sepuluh)

ep

meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN terjatuh akibat kakinya
tersangkut rumput. Pada saat Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri

R

ah

kembali datang Lk. JUNI dengan cara berlari menghampiri dan

M

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang menghampiri dan

on

Hal. 32 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan

es

memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3