ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk.

ANDARIAS PANDIN "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang

ng

mau di atas rumah tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN

jatuh kemudian datang Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

gu

MARKUS EDI membawa sepotong kayu dan langsung memukul

kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dengan sepotong kayu
tersebut

selanjutnya

Ik.

YULIANUS

MARAYA

@

ATENG

A

menghampiri dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS
PANDIN dan Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO menghampiri dan

ub
lik

ah

langsung memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian
Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk.

am

ANDARIAS PANDIN dan menusuk bagian muka Lk. ANDARIAS
PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali
kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau

ah
k

ep

tersebut kepada Lk. PETRUS TADAN @ TATO dan Lk. PETRUS
TADAN @ TATO mengiris kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN

In
do
ne
si

R

kemudian Lk. PETRUS TADAN @ TATO memberikan pisau
tersebut kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk.

A
gu
ng

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok ieher bagian depan

Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk.

PETRUS TADAN @ TATO menuju ke depan Lk. AGUSTINUS

SAMBO @ AGUS dan pada saat Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO
ke depan, kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG
kemudian ke belakang memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS
PANDIN dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS rnenyerahkan

lik

ah

pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TADAN @ TATO kemudian
Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO menggorok leher bagian belakang
Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk. PETRUS TADAN @

ub

m

TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS PANDIN dimiringkan

ka

ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama-sama

ep

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk.
PETRUS TADAN @ TATO.

R

ah

Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang

M

kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah

on

Hal. 33 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian menusuk sebelah kanan Lk.

es

berada di pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kiri

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3