ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R @ TINU sopir mobil tersebut. Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TINU tanpa ada yang memberi ng komando langsung menjalankan mobil ke jurusan Ge'tengan terus belok baik di atas Ge'tengan setelah sampai di dekat gu pasar Ge'tengan persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando menghentikan mobil kemudian Terdakwa MARKUS A PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. ub lik ah PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. Lk. MARTHINUS PATA @ TINU am langsung " memutar mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD yang dikemudi-kannya pulang kembali ke arah jalan sebelumnya, kemudian pergi ; Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu ep ah k - oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. In do ne si R YULIANUS MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil dengan nama EDI, selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke A gu ng tempat tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Lk. Y. Tangkesalu dan setelah sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA AMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG, Lk. AGUS istirahat di sebelah rumah yang ada di dalam kebun tersebut dan tidak lama kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN mengatakan "tunggu di sini saya pergi dulu" lalu Lk. lik ah AGUSTINUS meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong tersebut ; Setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pergi Terdakwa ub m - ka MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengatur siasat ep dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO) disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS R ah @ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang M YULIANUS MARAYA @ ATENG) disitu dan oleh Terdakwa on Hal. 31 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat es cengkeh, "kamu (Lk. JUNI) di sebelah sana", kamu (Lk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31