ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

@ TINU sopir mobil tersebut. Selanjutnya pengemudi mobil
yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TINU tanpa ada yang memberi

ng

komando langsung menjalankan mobil ke jurusan Ge'tengan

terus belok baik di atas Ge'tengan setelah sampai di dekat

gu

pasar Ge'tengan persis di pertigaan atau pada suatu tempat

lain, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dengan sendirinya tanpa

dikomando menghentikan mobil kemudian Terdakwa MARKUS

A

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. YULIANUS
MARAYA @ ATENG, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk.

ub
lik

ah

PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. JUNI turun semua dari mobil
kecuali sopirnya yakni Lk. Lk. MARTHINUS PATA @ TINU

am

langsung " memutar mobil truk merk Dyna Rino warna merah
Nomor

Polisi

DD-9075-AD

yang

dikemudi-kannya

pulang

kembali ke arah jalan sebelumnya, kemudian pergi ;
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu

ep

ah
k

-

oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk.

In
do
ne
si

R

YULIANUS MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil dengan
nama EDI, selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke

A
gu
ng

tempat tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Lk. Y.

Tangkesalu dan setelah sampai di sana Terdakwa MARKUS
PATA AMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG, Lk. AGUS istirahat di sebelah

rumah yang ada di dalam kebun tersebut dan tidak lama
kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @

HERMAN mengatakan "tunggu di sini saya pergi dulu" lalu Lk.

lik

ah

AGUSTINUS meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO
@ MARKUS @ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong
tersebut ;

Setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pergi Terdakwa

ub

m

-

ka

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengatur siasat

ep

dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO)
disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

R

ah

@ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang

M

YULIANUS MARAYA @ ATENG) disitu dan oleh Terdakwa

on

Hal. 31 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat

es

cengkeh, "kamu (Lk. JUNI) di sebelah sana", kamu (Lk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3