ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil truk

ng

kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @
"MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUS

gu

SAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO

@ MARKUS bernama EDI. Setelah Lk RUBEN PATA SAMBO @
NE'PATA

turun

kembali

ke

rumah

dan

memanggil

Lk.

A

MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu

anak-anak kemudian muncul MARTHINUS PATA @ TONU dari

ub
lik

ah

dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk Dyna Rino
warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan kendaraan

am

tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @
EDI yang ada disitu langsung naik di mobil tersebut di bagian
depan, sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk.

ep

tersebut ;

Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk

R

-

In
do
ne
si

ah
k

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS naik di bak belakang truk

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD.

A
gu
ng

menjalankan mobil tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar

kemana juga tidak bertanya mau kemana, tetapi langsung

mengemudikan mobil milik Lk. RUBEN PATA @ NE'PATA
tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ;

-

Sampai di Botang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu

tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh
berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudah disuruh Lk.

lik

ah

AGUSTINUS menunggu di tempat itu untuk naik di atas mobil truk

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075AD,
selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi kejurusan Ge'tengan

ub

m

namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Ballo

ka

atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

ep

kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS
MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,

R

ah

selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas

M

AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS

on

Hal. 30 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA

es

mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3