ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil truk ng kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ "MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUS gu SAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS bernama EDI. Setelah Lk RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA turun kembali ke rumah dan memanggil Lk. A MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu anak-anak kemudian muncul MARTHINUS PATA @ TONU dari ub lik ah dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan kendaraan am tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI yang ada disitu langsung naik di mobil tersebut di bagian depan, sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. ep tersebut ; Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk R - In do ne si ah k AGUSTINUS SAMBO @ AGUS naik di bak belakang truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD. A gu ng menjalankan mobil tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar kemana juga tidak bertanya mau kemana, tetapi langsung mengemudikan mobil milik Lk. RUBEN PATA @ NE'PATA tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ; - Sampai di Botang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudah disuruh Lk. lik ah AGUSTINUS menunggu di tempat itu untuk naik di atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075AD, selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi kejurusan Ge'tengan ub m namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Ballo ka atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS ep kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan, R ah selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas M AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS on Hal. 30 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA es mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30