ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

-

R

dengan berboncengan tiga ;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

ng

bersama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS
TA'DAN @ TATO tiba di rumah korban l.k. ANDARIAS PANDIN

gu

sekeluarga yaitu di rumah Tongkonan Buntu Pa'Peissenan
sekitar pukul 22 wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS

A

TA'DAN

@

TATO

langsung

tidur

di

rumah

tongkonan

Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari

ub
lik

ah

rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN. Pada pukul 24.00 wita
atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUSPATA SAMBO

am

@ MAR . KUS @ EDI langsung bangun bersamasama Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke rumah korban Lk.
ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ah
k

ep

AGUS tinggal tidur, setelah tiba di rumah tersebut maka
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
AGUSTINUS

SAMBO

samping

@

AGUS

(pintu

dapur) dan

Lk.

In
do
ne
si

bagian

R

mengetuk pintu

langsung

bangun

dan

A
gu
ng

membuka pintu yang diketuk oleh Terdakwa. Selanjutnya

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan
Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO masuk ke dalam rumah dan

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
langsung menuju ke lemari pakaian milik Lk. ANDARIAS
PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari tersebut
tanpa dibongkar karena kuncinya masih tergantung di pintu

lik

ah

setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari clan

ub

m

menemukan uang dan selanjutnya Terdakwa membuka lipatanlipatan pakaian sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ka

MARKUS menemukan uang lagi sedangkan Lk. PETRUS

ep

TA'DAN @ TATO hanya berdiri menyaksikan Terdakwa

ah

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengambil uang,
keberadaan

uang

tersebut

telah

dimasukkan

dan

R

yang

ng

M

sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga setelah dibunuh,

on

Hal. 36 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

yang jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah milik

es

diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 36

Select target paragraph3