ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tempat korban saat ia meninggal dunia. Selanjutnya Lk.

YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa

ng

MARKUS PARA SAMBO @ MARKUS @ EDI meninggalkan
tempat itu menuju kembali ke rumah kosong masih dalam lokasi

gu

kebun cengkeh itu sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @

AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO masih tinggal
kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk. ANDARIAS PANDIN lalu

A

mengambil uang di dalam saku jaket dan dompet serta cincin
kawin Lk. ANDARIAS PANDIN DAN Lk. AGUSTINUS SAMBO @

ub
lik

ah

AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh korban
dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa

am

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ MARKUS @ EDI, Lk.
ATENG dan Lk. JUNI yang telah lebih dulu ada di rumah kosong
tersebut. Mereka duduk-duduk di rumah kebun yang kosong
kemudian

Lk.

AGUSTINUS

SAMBO

ep

ah
k

tersebut

@

AGUS

mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa MARKUS PATA

In
do
ne
si

R

SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk.
JUNI dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong

A
gu
ng

tersebut ;

-

Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau pada

suatu waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

bersama dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada kode senter

yang menyala dari Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kemudian
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama
Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. YULIANUS

lik

ah

MARAYA @ ATENG berlari ke arah senter tersebut setelah
bertemu Pr. MARTINA LABIRAN mengatakan "barangkali saya
mau dibunuh jangan kamu bunuh saya" dan Lk. AGUSTINUS

ub

m

SAMBO @ AGUS mengatakan kamu harus saya bunuh. Dengan

ka

cara Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS memegang

ep

tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang
tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS TA'DAN @
memegang

kaki

kiri Pr.

MARTINA LABIRAN, Lk.

R

ah

TATO

M

MARTINA LABIRAN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @

on

Hal. 47 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

AGUS mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya

es

YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 47

Select target paragraph3