ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R @ EDI merampok korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tidak diketahui ng terlibat dalam kasus tersebut. Setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura mengambil gu keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan tempat Terdakwa dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO bermalam, A sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMSO @ AGUS masih tinggal di dalam rumah dan tidak meminta bagian dari uang tersebut ub lik ah karena sebelumnya memang sudah diberitahukan oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. Terdakwa MARKUS PATA am SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung jumlah uang yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jumlahnya ah k ep adalah Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah). Kemudian uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA In do ne si R SAMBO @ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari korban tersebut telah dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA A gu ng SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang memperoleh bagian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ; - Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di atas atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN lik ah bernama Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) dan Lk. ISRAEL menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing ub m warna hitam No.PoI.DD6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS ka PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO ep @ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud untuk mengganti pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang R ah kemudian mengambilkan baju lengan panjang warna putih milik M wita atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ on Hal. 50 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng AGUS dengan membonceng Lk. ISRAEL mengendarai motor es bapaknya Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50