ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

MARKUS @ HERMAN mau diperintah oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO

@ NE'PATA sambil mengatakan ada temannya 3 (tiga) orang, lalu Lk.
PATA

ng

RUBEN

SAMBO

@

NE'PATA

mengiyakannya.

Sewaktu

pembicaraan/rapat tersebut Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
yang

juga

hadir

dalam

pembicaraan/rapat

gu

MARKUS

tersebut

mengatakan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS
@ HERMAN apabila sudah ada teman yang Lk. AGUSTINUS dapatkan

A

agar Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS disebut atau

dipanggil dengan nama EDI jangan bilang/menyebut nama Terdakwa
-

ub
lik

ah

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang sebenarnya ;
Pada tanggal 21 Desember 2005 atau pada suatu waktu lain, Lk.

am

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN datang
kembali di rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA dan Lk.
AGUSTINUS SAMBO mengatakan sudah ada teman saya sebanyak 3

ah
k

ep

(tiga) orang, lalu Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA memberi uang
kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta
dan

mengatakan

nanti

In
do
ne
si

temannya

R

lima ratus ribu rupiah) selaku panjar yang akan diberikan kepada temansetelah

selesai

A
gu
ng

pembunuhan baru diberikan sisanya ;

-

melakukan

Pada tanggal 22 Desember 2005 atau pada suatu waktu lain, Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN diberi uang

oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA sebanyak Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) atau sekitar itu, untuk dimasukkan ke dalam lemari

korban (ANDARIAS PANDIN sekeluarga) bila telah dibunuh lalu nanti
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama dengan

lik

ah

teman Lk. AGUSTINUS SAMBO yang lain datang di rumah korban

berpura-pura membuka lemari dan mengambil kembali uang tersebut
agar teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO yakni Lk. PETRUS TA'DAN

ka

bahwa

Lk.

AGUSTINUS

ub

m

@ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG mengetahui
SAMBO

dan

teman-temannya

tersebut

ep

mengetahui mengambil uang korban atau merampok korban Lk.
ANDARlAS DIN merupakan rekayasa dan rencana dari Lk. RUBEN

R

ah

PATA SAMBO @ NE’PATA yang berniat untuk menghilangkan jejak agar

Keesokan harinya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @

on

Hal. 4 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

-

ng

M

AGUSTlNUS @ AGUS dan teman-temannya tersebut ;

es

dia tidak diketahui terlibat. Dan bukan sebagai bagian dari upah Lk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3