ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang

lain, yaitu terhadap korban masing-masing seorang laki-laki bernama Lk.

ng

ANDARIAS PANDIN, seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan
seorang laki-laki bernama ISRAEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada tanggal 19 Desember 2005 atau pada suatu waktu lain,

gu

-

bertempat di rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA di Mamullu

A

Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat lain,

Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA, Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS, Terdakwa Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dan

ub
lik

ah

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN
melakukan pembicaraan/rapat dan dalam pembicaraan/rapat tersebut

am

Lk.

RUBEN

AGUSTINUS

PATA

SAMBO

SAMBO

@

@

NE'PATA

AGUS

@

memerintahkan

MARKUS

@

Lk.

HERMAN

melaksanakan niat dan rencananya melakukan pembunuhan dan yang

ah
k

ep

harus dibunuh adalah Lk. ANDARIAS PANDIN sekeluarga, Nenek
Pandin, Mama Rince dan lbu Tangkesalu karena Lk. RUBEN PATA

In
do
ne
si

R

SAMBO @ NE'PATA mau menguasai Tongkonan dan juga mau
mengambil tanah yang ada di atas Mengkendek (Ge'tengan) serta Lk.

A
gu
ng

ANDARIAS PANDIN sekeluarga sudah terlalu lama di atas Tengkonan

sehingga Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mempunyai niat dan

rencana menghilangkan nyawa korban dan merancang cara mulai dari

tempat pembunuhan di kebun Y. Tangkesalu, cara menipu korban agar
bisa kesana yakni menipu dengan alasan ada cengkeh dijual disana
serta menipu isterinya bahwa dia sakit di kebun bila sudah melakukan
pembunuhan terhadap suaminya agar isterinya bisa kesana, dan Lk.

lik

uang kalau telah melakukan pembunuhan yang besarnya sebanyak
Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar itu perorang dan kalau
melaksanakan pembunuhan tetapi di kemudian hari ternyata diketahui

ub

m

ah

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN dijanjikan

ka

dan ada yang ditangkap maka disampaikan agar Lk. AGUSTINUS

ep

SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN tidak memberitahukan
identitas yang lain termasuk diri Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA

R

ah

yang akan membiayai semua keperluan baik dari polisi, jaksa dan hakim

M

menyebutkan teman yang lain dan diperintahkan untuk mencari teman

on

Hal. 3 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

melakukan pembunuhan, dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @

es

termasuk kesejahteraan dalam lembaga pemasyarakatan jika tidak

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3