ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, yaitu terhadap korban masing-masing seorang laki-laki bernama Lk. ng ANDARIAS PANDIN, seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan seorang laki-laki bernama ISRAEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Awalnya pada tanggal 19 Desember 2005 atau pada suatu waktu lain, gu - bertempat di rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA di Mamullu A Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat lain, Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS, Terdakwa Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dan ub lik ah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN melakukan pembicaraan/rapat dan dalam pembicaraan/rapat tersebut am Lk. RUBEN AGUSTINUS PATA SAMBO SAMBO @ @ NE'PATA AGUS @ memerintahkan MARKUS @ Lk. HERMAN melaksanakan niat dan rencananya melakukan pembunuhan dan yang ah k ep harus dibunuh adalah Lk. ANDARIAS PANDIN sekeluarga, Nenek Pandin, Mama Rince dan lbu Tangkesalu karena Lk. RUBEN PATA In do ne si R SAMBO @ NE'PATA mau menguasai Tongkonan dan juga mau mengambil tanah yang ada di atas Mengkendek (Ge'tengan) serta Lk. A gu ng ANDARIAS PANDIN sekeluarga sudah terlalu lama di atas Tengkonan sehingga Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mempunyai niat dan rencana menghilangkan nyawa korban dan merancang cara mulai dari tempat pembunuhan di kebun Y. Tangkesalu, cara menipu korban agar bisa kesana yakni menipu dengan alasan ada cengkeh dijual disana serta menipu isterinya bahwa dia sakit di kebun bila sudah melakukan pembunuhan terhadap suaminya agar isterinya bisa kesana, dan Lk. lik uang kalau telah melakukan pembunuhan yang besarnya sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar itu perorang dan kalau melaksanakan pembunuhan tetapi di kemudian hari ternyata diketahui ub m ah AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN dijanjikan ka dan ada yang ditangkap maka disampaikan agar Lk. AGUSTINUS ep SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN tidak memberitahukan identitas yang lain termasuk diri Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA R ah yang akan membiayai semua keperluan baik dari polisi, jaksa dan hakim M menyebutkan teman yang lain dan diperintahkan untuk mencari teman on Hal. 3 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng melakukan pembunuhan, dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ es termasuk kesejahteraan dalam lembaga pemasyarakatan jika tidak ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3