R 2006 ; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 9. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik ng Indonesia Bidang Yudisial No.1406/2006/S.898.TAH/PP/2006/MA tanggal 28 Desember 2006 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan gu selama 50 (lima puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 Nopember 2006; A 10. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI No.1407/2006/S.898.TAH/PP/2006/MA tanggal 28 Desember 2006 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 60 (enam puluh) hari, ub lik ah terhitung sejak tanggal 7 Januari 2007 ; 11. Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI No. am 290/2007/256 K/PP/2007/MA tanggal 28 PPebruari 2007 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal 8 Maret 2007 ; KESATU : R Primair : In do ne si ep ah k yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Makale karena didakwa : Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik bertindak A gu ng sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan TerdakwaTerdakwa L.k. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. RUBEN PATA' SAMBO @ NE' PATA, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari yakni hari Jumat tanggal 23 Desember 2005 sekitar pukul 16.00 wita dan pukul 19.30 wita, atau waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan lik Dusun Danglu, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum ub Pengadilan Negeri Makale, dan pada hari Sabtu tanggal 24 Desember tahun 2005 sekira jam 10.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember 2005, ep bertempat di Jalan jurusan ke Palopo di To' Ampalla Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Tondon Nanggalla Kabupaten Tana Toraja atau pada suatu tempat yang masih menjadi daerah hukum Pengadilan Negeri Makale, melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan sendiri-sendiri akan tetapi yang ada hubungannya on Hal. 2 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan es Terdakwa R ka m ah Desember 2005, bertempat di Kebun Cengkeh almarhum Y. Tangkesalu di ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 2