ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R MARKUS @ HERMAN mau diperintah oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA sambil mengatakan ada temannya 3 (tiga) orang, lalu Lk. PATA ng RUBEN SAMBO @ NE'PATA mengiyakannya. Sewaktu pembicaraan/rapat tersebut Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ yang juga hadir dalam pembicaraan/rapat gu MARKUS tersebut mengatakan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN apabila sudah ada teman yang Lk. AGUSTINUS dapatkan A agar Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS disebut atau dipanggil dengan nama EDI jangan bilang/menyebut nama Terdakwa - ub lik ah MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang sebenarnya ; Pada tanggal 21 Desember 2005 atau pada suatu waktu lain, Lk. am AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN datang kembali di rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA dan Lk. AGUSTINUS SAMBO mengatakan sudah ada teman saya sebanyak 3 ah k ep (tiga) orang, lalu Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA memberi uang kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta dan mengatakan nanti In do ne si temannya R lima ratus ribu rupiah) selaku panjar yang akan diberikan kepada temansetelah selesai A gu ng pembunuhan baru diberikan sisanya ; - melakukan Pada tanggal 22 Desember 2005 atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN diberi uang oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA sebanyak Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) atau sekitar itu, untuk dimasukkan ke dalam lemari korban (ANDARIAS PANDIN sekeluarga) bila telah dibunuh lalu nanti Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama dengan lik ah teman Lk. AGUSTINUS SAMBO yang lain datang di rumah korban berpura-pura membuka lemari dan mengambil kembali uang tersebut agar teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO yakni Lk. PETRUS TA'DAN ka bahwa Lk. AGUSTINUS ub m @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG mengetahui SAMBO dan teman-temannya tersebut ep mengetahui mengambil uang korban atau merampok korban Lk. ANDARlAS DIN merupakan rekayasa dan rencana dari Lk. RUBEN R ah PATA SAMBO @ NE’PATA yang berniat untuk menghilangkan jejak agar Keesokan harinya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ on Hal. 4 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu - ng M AGUSTlNUS @ AGUS dan teman-temannya tersebut ; es dia tidak diketahui terlibat. Dan bukan sebagai bagian dari upah Lk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4