ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

menjemput

R

HERMAN

teman-temannya

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

pertama-tama

adalah

Lk.

PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera, dan dibawa di rumah

ng

Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di pinggir jalan di
depan rumah ketika Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO melihat hanya ada

gu

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang ada di samping
mobil truk, kemudian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga muncul kembali dari dalam

A

rumah dan memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian

Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu

ub
lik

ah

mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau dibunuh setelah
ini, kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu

am

rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau
sekitar jumlah itu, apabila sslesai membunuh orang yaitu ibu Tangkesalu,
Mama Rince dan Ne'Pandin ;

Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di depan

ep

ah
k

-

rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau pada suatu tempat

In
do
ne
si

R

lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang sebelumnya melihat Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang belum dikenalnya ada

A
gu
ng

disamping mobil truk kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS

SAMBO @ AGUS dan dijawab oleh Lk, AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
bahwa Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS bernama EDI.
Setelah itu Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA turun kembali ke
rumah dan memanggil Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan

kamu antar dulu ini anak-anak kemudian muncul Lk. MARTHINUS PATA

@ TINU dari dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk

lik

ah

Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan

kendaraan tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS
@ EDI yang ada di situ langsung naik di mobil tersebut di bagian depan

ub

m

sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. AGUSTINUS @
-

Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk merk

ep

ka

AGUS naik di bak belakang truk tersebut ;

Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD menjalankan mobil

R

ah

tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar kemana juga tidak

Sampai di Botang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu tempat

on

Hal. 5 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

-

ng

M

RUBEN PATA @ NE'PATA tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ;

es

bertanya mau kemana, tetapi langsung mengemudikan mobil milik Lk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3