ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjemput R HERMAN teman-temannya In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pertama-tama adalah Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera, dan dibawa di rumah ng Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di pinggir jalan di depan rumah ketika Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO melihat hanya ada gu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga muncul kembali dari dalam A rumah dan memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu ub lik ah mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau dibunuh setelah ini, kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu am rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, apabila sslesai membunuh orang yaitu ibu Tangkesalu, Mama Rince dan Ne'Pandin ; Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di depan ep ah k - rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau pada suatu tempat In do ne si R lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang belum dikenalnya ada A gu ng disamping mobil truk kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan dijawab oleh Lk, AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS bernama EDI. Setelah itu Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA turun kembali ke rumah dan memanggil Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu ini anak-anak kemudian muncul Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dari dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk lik ah Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan kendaraan tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI yang ada di situ langsung naik di mobil tersebut di bagian depan ub m sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. AGUSTINUS @ - Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk merk ep ka AGUS naik di bak belakang truk tersebut ; Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD menjalankan mobil R ah tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar kemana juga tidak Sampai di Botang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu tempat on Hal. 5 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu - ng M RUBEN PATA @ NE'PATA tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ; es bertanya mau kemana, tetapi langsung mengemudikan mobil milik Lk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5