ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R lain, Lk. GUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudah disuruh Lk. AGUSTINUS menunggu di ng tempat itu untuk naik di atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD, selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi ke gu jurusan Ge'tengan namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Ballo atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS A MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan, selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas mobil truk ub lik ah merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS am @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA @ TINU sopir mobil tersebut. Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TINU tanpa ada yang memberi komando langsung menjalankan mobil ke ah k ep jurusan Ge'tengan terus belok naik di atas Ge'tengan setelah sampai di dekat pasar Ge'tengan persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain, In do ne si R Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando menghentikan mobil kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ A gu ng MARKUS @ EDI bersama-sama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. MARTHINUS PATA @ TINU langsung memutar mobil truk Dyna Rino warna merah Mobil Polisi DD-9075-AD yang dikemudikannya pulang kembali ke arah jalan sebelumnya, kemudian pergi ; - Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu oleh lik MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil dengan nama EDI, selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Lk. Y. Tangkesalu dan setelah ub m ah Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS ka sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @. ep EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG, Lk. AGUS istirahat di sebelah rumah yang ada di dalam kebun tersebut R ah dan tidak lama kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ M lalu Lk. AGUSTINUS meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA on Hal. 6 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong es MARKUS @ HERMAN mengatakan "tunggu di sini saya pergi dulu" ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6