ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

lain, Lk. GUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh berhenti dan

memanggil Lk. JUNI yang sudah disuruh Lk. AGUSTINUS menunggu di

ng

tempat itu untuk naik di atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah

Nomor Polisi DD-9075-AD, selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi ke

gu

jurusan Ge'tengan namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan

warung Ballo atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS

A

MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,
selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas mobil truk

ub
lik

ah

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD dan duduk di
depan bersama dengan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

am

@ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA @ TINU sopir mobil tersebut.
Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TINU
tanpa ada yang memberi komando langsung menjalankan mobil ke

ah
k

ep

jurusan Ge'tengan terus belok naik di atas Ge'tengan setelah sampai di
dekat pasar Ge'tengan persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain,

In
do
ne
si

R

Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando
menghentikan mobil kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

A
gu
ng

MARKUS @ EDI bersama-sama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG,

Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan
Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. MARTHINUS

PATA @ TINU langsung memutar mobil truk Dyna Rino warna merah
Mobil Polisi DD-9075-AD yang dikemudikannya pulang kembali ke
arah jalan sebelumnya, kemudian pergi ;

-

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu oleh

lik

MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil dengan nama EDI,
selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat tersebut
di atas yakni ke kebun cengkeh milik Lk. Y. Tangkesalu dan setelah

ub

m

ah

Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS

ka

sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @.

ep

EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG, Lk.
AGUS istirahat di sebelah rumah yang ada di dalam kebun tersebut

R

ah

dan tidak lama kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @

M

lalu Lk. AGUSTINUS meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA

on

Hal. 6 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong

es

MARKUS @ HERMAN mengatakan "tunggu di sini saya pergi dulu"

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3