ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

-

R

tersebut ;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Setelah Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO pergi Terdakwa MARKUS

ng

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI yang mempunyai niat dan

mempunyai rencana menghilangkan nyawa korban mengatur siasat

gu

dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO) disitu dan

oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO MARKUS @ EDI diberikan
alat berupa sepotong kayu dari batang cengkeh, Kamu (Lk. JUNI) di

A

sebelah sana", kamu (Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG) disatu"

dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

ub
lik

ah

diberikan alat berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya
(berbentuk kawali/badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang

am

sebelah kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong kayu dari
batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS PANDIN baru kita
-

ep

ah
k

langsung sergap (mengepung) ;

Pada saat Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama

In
do
ne
si

R

dengan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI,

A
gu
ng

Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung lari sembunyi ke arah

yang lebih rendah secara berpencar menempati posisi masing-

masing sesuai dengan siasat/rencana dari Terdakwa MARKUS PATA

SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang
berjalan di depan diikuti Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dari

belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan teman-temannya

lik

mengatakan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan
mana” dan dijawab oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri” dan Lk.
Andarias Panding berjalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS

ub

m

ah

tersebut berkumpul. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri dan

ka

kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS dan

ep

sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di pinggangnya kemudian

R

ah

menusuk bagian belakang/punggung Lk. ANDARIAS PANDIN kamudian

M

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan menggunakan helm warna hitam

on

Hal. 7 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

hingga helm tersebut pecah. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari

es

Lk. ANDARIAS PANDIN menoleh ke belakang dan memukul Lk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3