ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - R tersebut ; In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Setelah Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO pergi Terdakwa MARKUS ng PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI yang mempunyai niat dan mempunyai rencana menghilangkan nyawa korban mengatur siasat gu dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO) disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO MARKUS @ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang cengkeh, Kamu (Lk. JUNI) di A sebelah sana", kamu (Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG) disatu" dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI ub lik ah diberikan alat berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya (berbentuk kawali/badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang am sebelah kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong kayu dari batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS PANDIN baru kita - ep ah k langsung sergap (mengepung) ; Pada saat Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama In do ne si R dengan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, A gu ng Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung lari sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar menempati posisi masing- masing sesuai dengan siasat/rencana dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang berjalan di depan diikuti Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dari belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan teman-temannya lik mengatakan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana” dan dijawab oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri” dan Lk. Andarias Panding berjalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS ub m ah tersebut berkumpul. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri dan ka kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS dan ep sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di pinggangnya kemudian R ah menusuk bagian belakang/punggung Lk. ANDARIAS PANDIN kamudian M AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan menggunakan helm warna hitam on Hal. 7 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng hingga helm tersebut pecah. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari es Lk. ANDARIAS PANDIN menoleh ke belakang dan memukul Lk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7