ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput. Pada saat Lk. ANDARIAS berdiri kembali ng PANDIN datang Lk. JUNI dengan cara berlari menghampiri dan memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS PANDIN gu kemudian Lk. AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS datang menghampiri dan menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan A menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS PANDIN "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang mau di atas rumah tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian datang ub lik ah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI membawa sepotong kayu dan langsung memukul kaki kanan Lk. ANDARIAS am PANDIN dengan sepotong kayu tersebut selanjutnya Lk. ANDARIUS MARAYA @ ATENG menghampiri dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menghampiri ah k ep dan langsung memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk. In do ne si R ANDARIAS PANDIN dan menusuk bagian muka Lk. ANDARIAS PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Lk. A gu ng AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO mengiris kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke depan Lk. AGUSTINUS SAMBO lik kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG kemudian ke belakang memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS ub m ah @ AGUS dan pada saat Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ke depan, ka TA'DAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menggorok ep leher bagian belakang Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk. PETRUS TADAN @ TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS R ah PANDIN dimiringkan ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS M dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO. Selanjutnya Lk. YULIANUS on Hal. 8 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah es bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8