ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN
terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput. Pada saat Lk. ANDARIAS
berdiri kembali

ng

PANDIN

datang

Lk.

JUNI dengan cara

berlari

menghampiri dan memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS PANDIN

gu

kemudian Lk. AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS datang menghampiri dan
menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan

A

menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS
PANDIN "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang mau di atas rumah
tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian datang

ub
lik

ah

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI membawa
sepotong kayu dan langsung memukul kaki kanan Lk. ANDARIAS

am

PANDIN dengan sepotong kayu tersebut selanjutnya Lk. ANDARIUS
MARAYA @ ATENG menghampiri dan memegang tangan kanan Lk.
ANDARIAS PANDIN dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menghampiri

ah
k

ep

dan langsung memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk.

In
do
ne
si

R

ANDARIAS PANDIN dan menusuk bagian muka Lk. ANDARIAS PANDIN
dengan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Lk.

A
gu
ng

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO mengiris

kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian

depan Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke depan Lk. AGUSTINUS SAMBO

lik

kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG kemudian ke belakang
memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTlNUS
SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS

ub

m

ah

@ AGUS dan pada saat Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ke depan,

ka

TA'DAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menggorok

ep

leher bagian belakang Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk.
PETRUS TADAN @ TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS

R

ah

PANDIN dimiringkan ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

M

dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO. Selanjutnya Lk. YULIANUS

on

Hal. 8 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah

es

bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3