ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kanannya dengan menggunakan tangan kiri kemudian Lk. YULIANUS

MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah kanan Lk. ANDARIAS

ng

PANDIN kemudian menusuk sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN
selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menyerahkan pisau

gu

kepada Lk. JUNI kemudian Lk. JUNI menusuk betis sebelah kanan Lk.

ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. JUNI memberikan kembali pisau
tersebut kepada Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. ATENG

A

kembalikan pisau tersebut kepada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI dan bersama-sama menyeret/ mengangkat lalu dibuang

ub
lik

ah

sekitar 2 (dua) meter dari tempat korban saat ia meninggal dunia.
Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa

am

MARKUS SAMBO @ MARKUS @ EDI meninggalkan tempat itu menuju
kembali

ke rumah kosong masih dalam lokasi kebun cengkeh itu

sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN

ah
k

ep

@ TATO masih tinggal kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk.
ANDARIAS PANDIN lalu mengambil uang di dalam saku jaket dan

In
do
ne
si

R

dompet serta cincin kawin Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh

A
gu
ng

korban dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. ATENG dan Lk. JUNI
yang telah lebih dulu ada di rumah kosong tersebut. Mereka duduk-duduk

di rumah kebun yang kosong tersebut kemudian Lk. AGUSTINUS

SAMBO @ AGUS mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO, Lk. JUNI dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong

lik

-

Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau pada suatu
waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama dengan
Pr. MARTINA LABIRAN karena ada kode senter yang menyala dari Lk.

ub

m

ah

tersebut ;

ka

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kemudian Terdakwa MARKUS PATA

ep

SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS
TA'DAN @ TATO, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah

R

ah

senter tersebut setelah bertemu Pr. MARTINA LABIRAN mengatakan

Terdakwa

gu
A

MARKUS PATA

SAMBO

@

MARKUS

on

cara

ng

Dengan

Hal. 9 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

M

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan kamu harus saya bunuh.

es

"barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh saya" dan Lk.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3