ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kanannya dengan menggunakan tangan kiri kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah kanan Lk. ANDARIAS ng PANDIN kemudian menusuk sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menyerahkan pisau gu kepada Lk. JUNI kemudian Lk. JUNI menusuk betis sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. JUNI memberikan kembali pisau tersebut kepada Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. ATENG A kembalikan pisau tersebut kepada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan bersama-sama menyeret/ mengangkat lalu dibuang ub lik ah sekitar 2 (dua) meter dari tempat korban saat ia meninggal dunia. Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa am MARKUS SAMBO @ MARKUS @ EDI meninggalkan tempat itu menuju kembali ke rumah kosong masih dalam lokasi kebun cengkeh itu sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN ah k ep @ TATO masih tinggal kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk. ANDARIAS PANDIN lalu mengambil uang di dalam saku jaket dan In do ne si R dompet serta cincin kawin Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh A gu ng korban dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. ATENG dan Lk. JUNI yang telah lebih dulu ada di rumah kosong tersebut. Mereka duduk-duduk di rumah kebun yang kosong tersebut kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong lik - Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau pada suatu waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada kode senter yang menyala dari Lk. ub m ah tersebut ; ka AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kemudian Terdakwa MARKUS PATA ep SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah R ah senter tersebut setelah bertemu Pr. MARTINA LABIRAN mengatakan Terdakwa gu A MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS on cara ng Dengan Hal. 9 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d M AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mengatakan kamu harus saya bunuh. es "barangkali saya mau dibunuh jangan kamu bunuh saya" dan Lk. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9