ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

memegang tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang
tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

ng

memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS MARAYA @

ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA LABIRAN kemudian Lk.

gu

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut parang yang ada di samping

kiri pinggangnya selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
menggorok leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2

A

(dua) kali setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan
menggunakan parang tersebut menusuk di bagian alat kelamin
SAMBO

@

MARKUS

@

ub
lik

ah

kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA
EDl

langsung

menginjak-injak

alat

am

kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan oleh Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya dan mengeluarkan
jaketnya Pr. MARTINA LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk.

ah
k

ep

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan dan Lk.
PETRUS TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS

In
do
ne
si

R

MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki
kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ARKUS EDI memegang

A
gu
ng

pada bagian pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. MARTINA
LABIRAN

dengan

cara

bersama-sama

mengayun-kan

tubuh

Pr.

MARTINA LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kirakira 3 (tiga) meter dari tempat mereka melemparnya ;

-

Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI pergi
meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

lik

ah

dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. ATENG dan Lk. JUNI
berjalan kaki turun sampai dijalan poros dan Lk. ATENG menahan mobil

penumpang dan Lk. JUNI menahan mobil truk yang lewat dan

ub

m

menumpang mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing.

ka

Sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa MARKUS

ep

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO
pergi dengan mengendarai motor Beijing warna hitam No.PoL.DD-6818Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk.

M

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO tiba

on

Hal. 10 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDlN sekeluarga yaitu di rumah

es

-

R

ah

AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan berboncengan tiga ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3