ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tongkonan Buntu Pa'Peissenan sekitar pukul 22.00 wita atau pada

suatu waktu lain, dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

ng

@ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO langsung tidur di rumah

tangkonan Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter

gu

dari rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN. Pada pukul 24.00 wita

atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

A

MARKUS @ EDI langsung bangun bersama-sama Lk. PETRUS
TA'DAN @ TATO menuju ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN
dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS tinggal tidur, setelah tiba di

ub
lik

ah

rumah tersebut maka Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS
@ EDI mengetuk pintu bagian samping (pintu dapur) dan Lk.

am

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung bangun dan membuka pintu
yang diketuk oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

ah
k

ep

masuk ke dalam rumah dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI langsung menuju ke lemari pakaian milik Lk.

In
do
ne
si

R

ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari
tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya masih tergantung di pintu

A
gu
ng

setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari dan menemukan

uang dan selanjutnya Terdakwa membuka lipatan-lipatan pakaian

sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS menemukan
uang lagi sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO hanya berdiri

menyaksikan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI
mengambil uang, yang keberadaan uang tersebut telah dimasukkan

lik

sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga setelah dibunuh, yang
jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah milik Lk. RUBEN
PATA SAMBO @ NE'PATA yang diberikan kepada Lk. AGUSTINUS

ub

m

ah

dan diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

pada

suatu

waktu

lain,

untuk

mengelabui

ep

ka

SAMBO @ AGUS pada tanggal 22 Desember 2005 atau pada atau
teman-teman

Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yakni Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO,

R

ah

Lk. JUNI, Lk. ATENG supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk.

M

SAMBO @ MARKUS @ EDI merampok korban Lk. ANDARIAS

on

Hal. 11 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

PANDIN dengan demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA

es

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3