ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tongkonan Buntu Pa'Peissenan sekitar pukul 22.00 wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS ng @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO langsung tidur di rumah tangkonan Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter gu dari rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN. Pada pukul 24.00 wita atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ A MARKUS @ EDI langsung bangun bersama-sama Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS tinggal tidur, setelah tiba di ub lik ah rumah tersebut maka Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengetuk pintu bagian samping (pintu dapur) dan Lk. am AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung bangun dan membuka pintu yang diketuk oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ah k ep masuk ke dalam rumah dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menuju ke lemari pakaian milik Lk. In do ne si R ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya masih tergantung di pintu A gu ng setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari dan menemukan uang dan selanjutnya Terdakwa membuka lipatan-lipatan pakaian sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS menemukan uang lagi sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO hanya berdiri menyaksikan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengambil uang, yang keberadaan uang tersebut telah dimasukkan lik sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga setelah dibunuh, yang jumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diberikan kepada Lk. AGUSTINUS ub m ah dan diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada suatu waktu lain, untuk mengelabui ep ka SAMBO @ AGUS pada tanggal 22 Desember 2005 atau pada atau teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yakni Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, R ah Lk. JUNI, Lk. ATENG supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk. M SAMBO @ MARKUS @ EDI merampok korban Lk. ANDARIAS on Hal. 11 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng PANDIN dengan demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA es AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11