ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tidak diketahui terlibat dalam kasus tersebut. Setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura mengambil ng keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan tempat Terdakwa dan Lk. gu PETRUS TA'DAN @ TATO bermalam, sedangkan Lk. Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masih tinggal di dalam rumah dan tidak meminta bagian dari uang tersebut karena sebelumnya memang sudah A diberitahukan oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung ub lik ah jumlah uang yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jumlahnya adalah am Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari korban tersebut telah ah k ep dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang memperoleh bagian In do ne si - R Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ; Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di atas A gu ng atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN bernama Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) dan Lk. ISRAEL menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing warna hitam No.PoL.DD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. STINUS SAMBO lik mengganti pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang kemudian mengambilkan baju lengan panjang warna putih milik bapaknya Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00 wita atau pada suatu ub m ah @ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud untuk ka waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan membonceng ep Lk. ISRAEL mengendarai motor milik korban tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada saat sampai di Makale tepatnya di R ah depan rumah makan Idaman atau pada suatu tempat lain, Lk. M SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO on Hal. 12 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng sementara berdiri, kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS es AGUSTINUS SAMBO @ AGUS melihat Terdakwa MARKUS PATA ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12