ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tidak diketahui terlibat dalam kasus tersebut. Setelah Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura mengambil

ng

keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa keluar dari dalam
rumah menuju kembali di rumah tongkonan tempat Terdakwa dan Lk.

gu

PETRUS TA'DAN @ TATO bermalam, sedangkan Lk. Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS masih tinggal di dalam rumah dan tidak meminta

bagian dari uang tersebut karena sebelumnya memang sudah

A

diberitahukan oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung

ub
lik

ah

jumlah uang yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk.
ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jumlahnya adalah

am

Rp.10.000.000,-

(sepuluh

juta

rupiah).

Kemudian

uang

Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA SAMBO
@ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari korban tersebut telah

ah
k

ep

dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @
EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang memperoleh bagian

In
do
ne
si

-

R

Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;

Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di atas

A
gu
ng

atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS yang

masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN mengajak anak

korban Lk. ANDARIAS PANDIN bernama Lk. ISRAEL untuk ke
kampung (sa'dan) dan Lk. ISRAEL menyetujuinya. Kemudian Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan

motor Beijing warna hitam No.PoL.DD-6818-AU milik korban Lk.
ANDARIAS PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. STINUS SAMBO

lik

mengganti pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang kemudian
mengambilkan baju lengan panjang warna putih milik bapaknya Lk.
ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00 wita atau pada suatu

ub

m

ah

@ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud untuk

ka

waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan membonceng

ep

Lk. ISRAEL mengendarai motor milik korban tersebut berangkat
menuju ke arah Rantepao. Pada saat sampai di Makale tepatnya di

R

ah

depan rumah makan Idaman atau pada suatu tempat lain, Lk.

M

SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

on

Hal. 12 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

sementara berdiri, kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

es

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS melihat Terdakwa MARKUS PATA

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3