ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

langsung menghampirinya dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa

ng

membisiknya "bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga dan
kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan kamu

gu

bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan jurang-jurang"

dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO
yang tidak mendengar pembicaraan itu langsung minta pamit kepada

A

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS
selanjutnya pergi mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ;

Untuk melaksanakan niat dan rencana menghilangkan nyawa Lk.

ub
lik

ah

-

ISRAEL Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

am

kemudian dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan duduk di
belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat menuju ke jalan
arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada suatu tempat lain, kemudian
beristirahat

duduk

ep

ah
k

Lk. ISRAEL mengatakan "kita berhenti dulu" dan setelah berhenti dan
ketika

Lk.

ISRAEL

melihat-lihat

jurang,

Lk.

In
do
ne
si

R

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga memperhatikan keadaan/situasi
apakah sudah aman atau tidak dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @

A
gu
ng

AGUS merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat dan
tidak lama kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada saat itulah Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN langsung
memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan tangan pada batang

leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan

tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL terjatuh pingsan selanjutnya
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memukul muka

lik

MARKUS @ EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu)
kali selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak batang
leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepatu

ub

m

ah

korban Lk. ISRAEL kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ka

yang digunakan saat itu yaitu sepatu warna hitam merk Puma, dan

ep

setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak, kemudian Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI memegang kedua tangan korban Lk.

R

ah

ISRAEL sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang

M

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS

on

Hal. 13 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa MARKUS

es

kedua kaki korban selanjutnya korban Lk. ISRAEL oleh Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3