ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R langsung menghampirinya dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa ng membisiknya "bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga dan kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan kamu gu bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan jurang-jurang" dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak mendengar pembicaraan itu langsung minta pamit kepada A Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS selanjutnya pergi mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ; Untuk melaksanakan niat dan rencana menghilangkan nyawa Lk. ub lik ah - ISRAEL Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI am kemudian dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan duduk di belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat menuju ke jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada suatu tempat lain, kemudian beristirahat duduk ep ah k Lk. ISRAEL mengatakan "kita berhenti dulu" dan setelah berhenti dan ketika Lk. ISRAEL melihat-lihat jurang, Lk. In do ne si R AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga memperhatikan keadaan/situasi apakah sudah aman atau tidak dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ A gu ng AGUS merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat dan tidak lama kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada saat itulah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN langsung memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan tangan pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memukul muka lik MARKUS @ EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepatu ub m ah korban Lk. ISRAEL kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ka yang digunakan saat itu yaitu sepatu warna hitam merk Puma, dan ep setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak, kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memegang kedua tangan korban Lk. R ah ISRAEL sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang M MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS on Hal. 13 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa MARKUS es kedua kaki korban selanjutnya korban Lk. ISRAEL oleh Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13