ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO AGUS
kembali ke Makale dengan menggunakan sepeda motor milik korban Lk.

ng

ANDARIAS PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan Bera

sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke rumah

gu

korban Lk. ANDARIAS PANDIN ;
-

Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lk. AGUSTINUS

A

SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. PETRUS TA -DAN @
TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG korban Lk.
ANDRIAS

PANDIN,

korban

Pr.

MARTINA

LABIRAN

ditemukan

ub
lik

ah

masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi kebun milik
Lk. Tangkesalu (alm) di Danglu Kelurahan Rantekalua' Kecamatan

am

Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dan korban Lk. Israel ditemukan
masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang se dalam
100 (seratus) meter dari dataran/pinggir jalan raya di To Ampalla

ah
k

ep

Lembaga Tondung Nanggalla Kecamatan Tondon Nanggalla Kabupaten
Tata Toraja., Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut :

In
do
ne
si

R

1. Visum Et Repertum Nomor 25/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang
dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari Bagian Ilmu Kedokteran Forensik

A
gu
ng

& Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam

berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat

laki-laki yang bernama : Andarias Pandin, jenis kelamin : laki-laki, umur:
38 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan Tondon Mamullu

Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam kesimpulannya

menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh

karena perdarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah

lik

2. Visum Et Repertum Nomor 26/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang
dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik
& Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam

ub

m

ah

besar leher akibat luka bacok pada leher ;

ka

berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat

ep

perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, jenis kelamin :
perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan.
menyimpulkan

bahwa

korban

meninggal

akibat

M

kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang disebabkan terpotong-

on

Hal. 14 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

nya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ;

es

kesimpulannya

R

ah

Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3