ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO AGUS kembali ke Makale dengan menggunakan sepeda motor milik korban Lk. ng ANDARIAS PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan Bera sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke rumah gu korban Lk. ANDARIAS PANDIN ; - Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lk. AGUSTINUS A SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. PETRUS TA -DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDRIAS PANDIN, korban Pr. MARTINA LABIRAN ditemukan ub lik ah masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu (alm) di Danglu Kelurahan Rantekalua' Kecamatan am Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dan korban Lk. Israel ditemukan masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang se dalam 100 (seratus) meter dari dataran/pinggir jalan raya di To Ampalla ah k ep Lembaga Tondung Nanggalla Kecamatan Tondon Nanggalla Kabupaten Tata Toraja., Sesuai dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut : In do ne si R 1. Visum Et Repertum Nomor 25/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari Bagian Ilmu Kedokteran Forensik A gu ng & Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat laki-laki yang bernama : Andarias Pandin, jenis kelamin : laki-laki, umur: 38 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam kesimpulannya menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang disebabkan terpotongnya pembuluh darah lik 2. Visum Et Repertum Nomor 26/VR/2005 tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Berti Nelwan DFM dari bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Makassar berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam ub m ah besar leher akibat luka bacok pada leher ; ka berkas perkara) telah melakukan bedah mayat terhadap atau satu mayat ep perempuan yang bernama : MARTINA LABIRAN, jenis kelamin : perempuan, umur : 33 tahun, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan. menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat M kegagalan sirkulasi oleh karena perdarahan yang disebabkan terpotong- on Hal. 14 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng nya pembuluh darah besar leher akibat luka bacok pada leher ; es kesimpulannya R ah Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja yang dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14