ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3. Visum Et Repertum Nomor 02/RSU.LP/I/2006 tanggal 5 Januari 2006 yang dibuat oleh Dr. Rudny Andilolo dokter pada Rumah Sakit Umum ng Laki pada Kab. Tana Toraja berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) telah memeriksa seorang korban mati nama : gu ISRAEL, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja pekerjaan siswa yang pada A pemeriksaan antara lain ditemukan : - Tampak bagian kepala : membusuk wajah sulit dikenali, rambut tidak tampak lagi karena pembusukan, bagian - Tampak jejas biru kehitaman pada bagian belakang am kepala ; - Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter tidak beraturan ; Luka robek belakang ep ah k - ub lik ah pelipis kanan terkelupas hitam membusuk ; kepala kurang lebih sebelas centimeter tidak beraturan ; dua puluh kali dua puluh lima centimeter ; Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri A gu ng - dan kanan; - Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima kali tiga centimeter membusuk ; Kesimpulan : - Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ; - Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan lik ah keras ; Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 5 ub m In do ne si Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kiri kurang lebih R - ka bulan Januari tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN Laboratorium Forensik ep ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat POLRI Laboratorium Forensik Makassar M Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik on Hal. 15 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut : es kesimpulannya : R ah berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15