ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat

ditemukannya, mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna

ng

putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini

milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna

gu

hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO
seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan

A

mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A";

2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi

ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun

ub
lik

ah

pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ANDARIAS PANDIN
seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan

am

mempunyai golongan darah "AB";

Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ;

ep

ah
k

Subsidair :

Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik bertindak

In
do
ne
si

R

sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan TerdakwaTerdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS SAMBO

A
gu
ng

@ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk.

RUBEN PATA’SAMBO @ NE’PATA, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU (yang

diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari
dan tempat-tempat seperti dakwaan primair di atas, Terdakwa melakukan

beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan sendirisendiri akan tetapi yang ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang

sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja menghilangkan nyawa

lik

PANDIN, seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan seorang
laki-laki bernama ISRAEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @

ka

HERMAN

menjemput

ub

-

m

ah

orang lain, yaitu terhadap korban masing-masing bernama Lk. ANDARIAS

teman-temannya

pertama-tama

Lk.

ep

PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera dan dibawa di
rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di

R

ah

pinggir jalan di depan rumah ketika itu Lk. PETRUS TA'DAN @

M

MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN

on

Hal. 16 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS

es

TATO melihat hanya ada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3