ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SAMBO @ AGUS juga muncul kembali dari dalam rumah dan memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk. ng RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang kamu mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau gu dibunuh setelah ini, kamu mau diberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan ditambah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, A apabila selesai membunuh orang yaitu Ibu Tangkesalu, Mama Rince dan Ne'Pandin ; Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di ub lik ah - depan rumah L.k. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau am pada suatu tempat lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil truk ah k ep kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUS In do ne si R SAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS bemama EDI. Setelah Lk RUBEN PATA SAMB0 @ turun A gu ng NE'PATA kembali ke rumah dan memanggil Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu anak-anak kemudian muncul MARTHINUS PATA @ TINU dari dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan kendaraan tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI yang ada disitu langsung naik di mobil tersebut lik ah di bagian depan, sedangkan Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO dan Lk. AGUSTINUS SAMBA @ AGUS naik di bak belakang truk tersebut ; Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk ub m - ka merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD ep menjalankan mobil tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar kemana juga tidak bertanya mau kemana, tetapi langsung R ah mengemudikan mobil milik Lk. RUBEN PATA @ NE'PATA M - Sampai di Bontang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu on Hal. 17 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh es tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17