ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

SAMBO @ AGUS juga muncul kembali dari dalam rumah dan
memperkenalkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO kemudian Lk.

ng

RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA mengatakan sekarang
kamu mau melakukan pembunuhan dan masih ada yang mau

gu

dibunuh setelah ini, kamu mau diberikan uang sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan ditambah
sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu,

A

apabila selesai membunuh orang yaitu Ibu Tangkesalu, Mama
Rince dan Ne'Pandin ;

Waktu akan berangkat melakukan pembunuhan ketika masih di

ub
lik

ah

-

depan rumah L.k. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA atau

am

pada suatu tempat lain, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang
sebelumnya melihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS yang belum dikenalnya ada di samping mobil truk

ah
k

ep

kemudian bertanya kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
@ MARKUS @ HERMAN dan dijawab oleh Lk. AGUSTINUS

In
do
ne
si

R

SAMBO @ AGUS bahwa Terdakwa Lk. MARKUS PATA SAMBO
@ MARKUS bemama EDI. Setelah Lk RUBEN PATA SAMB0 @
turun

A
gu
ng

NE'PATA

kembali

ke

rumah

dan

memanggil

Lk.

MARTHINUS PATA @ TINU dan mengatakan kamu antar dulu
anak-anak kemudian muncul MARTHINUS PATA @ TINU dari

dalam rumah lalu langsung naik di atas mobil truk merk Dyna
Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD membunyikan
kendaraan tersebut lalu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI yang ada disitu langsung naik di mobil tersebut

lik

ah

di bagian depan, sedangkan Lk. PETRUS TA’DAN @ TATO dan
Lk. AGUSTINUS SAMBA @ AGUS naik di bak belakang truk
tersebut ;

Lk. MARTHINUS PATA @ TINU yang mengemudikan mobil truk

ub

m

-

ka

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD

ep

menjalankan mobil tersebut tidak pernah bertanya lagi mau diantar
kemana juga tidak bertanya mau kemana, tetapi langsung

R

ah

mengemudikan mobil milik Lk. RUBEN PATA @ NE'PATA

M

-

Sampai di Bontang Kilometer 3 tepatnya di tikungan atau di suatu

on

Hal. 17 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyuruh

es

tersebut bergerak ke arah Ge'tengan ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3