ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudah disuruh Lk. AGUSTINUS menunggu di tempat itu untuk naik di atas mobil truk ng merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075AD, selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi kejurusan Ge'tengan gu namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Bailo atau pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS A MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan, selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas ub lik ah mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DO-9075AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS am PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA @ TINU sopir mobil tersebut. Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk. MARTHINUS PATA @ TINU tanpa ada yang memberi komando ah k ep langsung menjalankan mobil ke jurusan Ge’tengan terus belok naik di atas Ge'tengan setelah sampai di dekat pasar Ge'tengan In do ne si R persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando menghentikan A gu ng mobil kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersamasama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. Lk. MARTHINUS PATA @ TlNU langsung memutar mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD yang dikemudikannya pulang kembali ke arah jalan sebelumnya, - lik ah kemudian pergi ; Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS ub m MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil dengan nama EDI, ka selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat ep tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Lk. Y. Tangkesalu dan setelah sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ R ah MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, M dalam kebun tersebut dan tidak lama kemudian Lk. AGUSTINUS on Hal. 18 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN mengatakan es Lk. ATENG, Lk. AGUS istirahat di sebelah rumah yang ada di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18