ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berhenti dan memanggil Lk. JUNI yang sudah disuruh Lk.
AGUSTINUS menunggu di tempat itu untuk naik di atas mobil truk

ng

merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075AD,
selanjutnya mobil tersebut berjalan lagi kejurusan Ge'tengan

gu

namun sampai di kilometer 4 tepatnya di depan warung Bailo atau
pada suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

kembali menyuruh berhenti dan memanggil Lk. YULIANUS

A

MARAYA @ ATENG yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,
selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG naik ke atas

ub
lik

ah

mobil truk merk Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DO-9075AD dan duduk di depan bersama dengan Terdakwa MARKUS

am

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. MARTHINUS PATA @
TINU sopir mobil tersebut. Selanjutnya pengemudi mobil yaitu Lk.
MARTHINUS PATA @ TINU tanpa ada yang memberi komando

ah
k

ep

langsung menjalankan mobil ke jurusan Ge’tengan terus belok
naik di atas Ge'tengan setelah sampai di dekat pasar Ge'tengan

In
do
ne
si

R

persis di pertigaan atau pada suatu tempat lain, Lk. MARTHINUS
PATA @ TINU dengan sendirinya tanpa dikomando menghentikan

A
gu
ng

mobil kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

@ EDI bersamasama Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk.
AGUSTlNUS SAMBO @ AGUS, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO
dan Lk. JUNI turun semua dari mobil kecuali sopirnya yakni Lk. Lk.

MARTHINUS PATA @ TlNU langsung memutar mobil truk merk

Dyna Rino warna merah Nomor Polisi DD-9075-AD yang
dikemudikannya pulang kembali ke arah jalan sebelumnya,

-

lik

ah

kemudian pergi ;

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS yang saat itu
oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS

ub

m

MARAYA @ ATENG dikenal dan dipanggil dengan nama EDI,

ka

selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke tempat

ep

tersebut di atas yakni ke kebun cengkeh milik Lk. Y. Tangkesalu
dan setelah sampai di sana Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

R

ah

MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI,

M

dalam kebun tersebut dan tidak lama kemudian Lk. AGUSTINUS

on

Hal. 18 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN mengatakan

es

Lk. ATENG, Lk. AGUS istirahat di sebelah rumah yang ada di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3