ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R "tunggu di sini saya pergi dulu" lalu Lk. AGUSTINUS meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS ng @ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong tersebut ; - Setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pergi Terdakwa gu MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengatur siasat dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO) disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS A @ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang cengkeh, "kamu (Lk. JUNI) di sebelah sana", kamu (Lk. ub lik ah YULIANUS MARAYA @ ATENG) disitu" dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat am berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya (berbentuk kawali/badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang sebelah kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong ah k ep kayu dari batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS In do ne si - R PANDIN baru kita langsung gap (mengepung) ; Pada saat Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama A gu ng dengan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung lari sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar menempati posisi masing-masing sesuai dengan siasat/rencana dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang lik ah berjalan di depan diikuti Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dari belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan tersebut berkumpul. ub m teman-temannya Selanjutnya Lk. ka ANDARIAS PANDIN berdiri dan mengatakan kepada Lk. ep AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana" dan dijawab oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri" dan Lk. ANDARIAS R ah PANDIN berjalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS M dan sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS on Hal. 19 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng SAMBO @ AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di es kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19