ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

"tunggu di sini saya pergi dulu" lalu Lk. AGUSTINUS
meninggalkan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

ng

@ EDI dengan yang lainnya di rumah kosong tersebut ;

-

Setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pergi Terdakwa

gu

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengatur siasat

dengan mengatakan kamu (Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO)
disitu dan oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS

A

@ EDI diberikan alat berupa sepotong kayu dari batang

cengkeh, "kamu (Lk. JUNI) di sebelah sana", kamu (Lk.

ub
lik

ah

YULIANUS MARAYA @ ATENG) disitu" dan oleh Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI diberikan alat

am

berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya (berbentuk
kawali/badik) kemudian Lk. ATENG selipkan di pinggang
sebelah kanan sedangkan Terdakwa memegang sepotong

ah
k

ep

kayu dari batang kopi, dan Terdakwa mengatakan setelah Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS membawa Lk. ANDARIAS

In
do
ne
si

-

R

PANDIN baru kita langsung gap (mengepung) ;
Pada saat Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang bersama

A
gu
ng

dengan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa MARKUS

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO, Lk. JUNI, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG langsung

lari sembunyi ke arah yang lebih rendah secara berpencar
menempati

posisi

masing-masing

sesuai

dengan

siasat/rencana dari Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

MARKUS @ EDI kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN yang

lik

ah

berjalan di depan diikuti Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
dari belakang singgah di rumah kosong dimana tadinya
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan
tersebut

berkumpul.

ub

m

teman-temannya

Selanjutnya

Lk.

ka

ANDARIAS PANDIN berdiri dan mengatakan kepada Lk.

ep

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS "lewat jalan mana" dan dijawab
oleh Lk. AGUS "ke bawah terus belok kiri" dan Lk. ANDARIAS

R

ah

PANDIN berjalan ke tempat yang ditunjuk oleh Lk. AGUS

M

dan sekitar 3 (tiga) meter berjalan kemudian Lk. AGUSTINUS

on

Hal. 19 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

SAMBO @ AGUS mencabut sebilah pisau yang ada di

es

kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN berjalan di depan Lk. AGUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3